Aktivitas korporat TGI

Aktivitas Korporat

Berkomitmen pada tata kelola yang baik, keunggulan HSSE, dan tanggung jawab sosial yang bermakna di setiap kegiatan operasi.

TGI corporate activity overview

Ikhtisar

Aspek lain dalam peningkatan nilai perusahaan meliputi pelaksanaan seluruh aktivitas bisnis sehari-hari yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Business Ethics. Selanjutnya, kami menerapkan sistem manajemen Health, Safety and Environment yang komprehensif, mensinergikan setiap sumber daya, mengembangkan hubungan kemasyarakatan lokal dan memperkuat komunikasi serta peduli terhadap karyawan kami yang berharga.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)

PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

Perseroan berkomitmen tinggi untuk terus menanamkan prinsip- prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibiltas, Kemandirian dan Kewajaran ke dalam seluruh aspek usaha, menjadi penerapan yang konsisten dan berkesinambungan guna meraih keberhasilan usaha secara lebih optimal serta menjaga ketahanan usaha.

Good Corporate Governance at TGI
Prinsip Deskripsi Penerapan
Transparansi

Pengungkapan informasi Perusahaan dan fakta material secara tepat waktu, jelas, akurat dan dapat diakses oleh pemegang saham.

Pengungkapan informasi oleh Perseroan dilakukan secara jelas dan tepat waktu, serta dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Akuntabilitas

Menetapkan fungsi, struktur, sistem, dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga dapat berjalan secara efektif.

Prinsip ini mengedepankan kejelasan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari masing-masing organ Perseroan demi tercapainya visi, misi, tujuan, dan kepentingan Perseroan.

Tanggung Jawab

Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku termasuk dengan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pelaksanaan kegiatan operasional bisnis wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Independensi

Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.

Dalam mengelola bisnisnya, Perseroan menjunjung tinggi sikap objektif dan terbebas dari pengaruh atau tekanan pihak manapun yang dapat mempengaruhi jalannya operasional.

Kewajaran

Perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Perseroan menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Dokumen GCG
Aktivitas Korporat

Kesehatan, Keselamatan, Keamanan & Lingkungan (HSSE)

Mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan keberadaan gas bumi, yang memiliki sifat sangat mudah terbakar, TGI berkomitmen penuh untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diakui oleh otoritas nasional maupun internasional. Untuk itu TGI menerapkan standar operasional terkait aspek K3 dengan standar bersertifikasi internasional ISO 45001:2018 sebagai pengganti dari OHSAS 18001:2007. Dari sisi pengelolaan fasilitas operasional, TGI juga menerapkan kebijakan pengelolaan objek vital dan strategis sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.. Sementara itu dari sisi internal, TGI telah menerapkan dan terus-menerus mensosialisasikan butir-butir Kebijakan K3 yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan, sebagai berikut:

TGI HSSE briefing

Aspek Keamanan

Sebagai salah satu Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.385.K/BN.05/MEM.S//2025 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Perusahaan aktif dalam melakukan pengaman baik oleh pegawai Perusahaan maupun oleh personel satuan pengaman yang menjaga seluruh fasilitas Perusahaan termasuk keamanan jalur pipa gas. Perusahaan melakukan pengamanan secara terpadu dengan pihak terkait guna mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata di bidang Kamtibmas di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga bekerja sama dengan PAMOBVIT di masing- masing POLDA untuk bertukar informasi dan mendapatkan bantuan pengamanan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Untuk memastikan sistem pengamanan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pengamanan OBVITNAS maka Perusahaan melakukan audit keamanan internal secara berkala dengan melakukan penilaian kerentanan keamanan (SVA) terhadap fasilitas perusahaan.

Aspek Lingkungan

Kegiatan penyaluran gas bumi melalui yang dilakukan perusahaan telah mendapatkan Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada surat izin lingkungan, pemilik usaha dan/atau kegiatan secara berkala (semester) diwajibkan untuk melaksanakan pemantauan atau monitoring terhadap penerapannya.

Selanjutnya, untuk memenuhi peraturan perundangan di bidang lingkungan tersebut, maka perusahaan menyusun dokumen pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). RKL-RPL dilakukan untuk memantau penerapan / pelaksanaan dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. RKL-RPL dilaksanakan 2 kali setiap tahun, dimana hasil dari RKL-RPL tersebut dilaporkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan/Kota yang dilalui oleh pipa gas milik perusahaan.

Selain RKL-RPL perusahaan juga aktif dilakukan melakukan pengelolahan limbah baik limbah domestik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah domestik maupun limbah B3.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

TGI berkomitmen penuh untuk menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan perundang-undangan tersebut kini telah deperkuat dengan keluarnya peraturan pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang tanggung tawab sosial dan lingkungan bagi perseroan terbatas mewajibkan seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Perseroan mewujudkan Tanggung Jawab Sosial Kemasyarakatan melalui beragam kegiatan dalam wadah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Reponsibility/CSR) yang dilaksanakan sebagai salah satu strategi Perseroan untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan yang berkualitas sekaligus sebagai investasi jangka panjang untuk mendukung pencapaian 17 rumusan pembangunan keberlanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Mangrove conservation at a TGI CSR site

Kebijakan, Tujuan, Visi, dan Misi CSR

Sebagai wujud dari komitmen Perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang berkualitas, TGI telah menetapkan kebijakan operasional, menetapkan tujuan dan merumuskan, visi serta misi pelaksanaan program CSR dimaksud. Tujuan strategis pelaksanaan program CSR Perseroaan adalah:

  • Keamanan Operasional.
  • Peningkatan Kualitas Hidup.
  • Pemberdayaan Masyarakat.

Visi CSR

Menjadi pengelola CSR yang selalu bersinergi dengan masyarakat dalam rangka memberikan kontribusi positif untuk menjaga harmonisasi Perusahaan dan lingkungan.

Misi CSR

  • Membina kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan pihak terkait dalam aktivitas pengembangan masyarakat.

  • Menjadikan Perusahaan berkontribusi bagi daerah dan kebudayaan masyarakat sekitar wilayah operasinya.

  • Membantu masyarakat dalam peningkatan taraf hidupnya melalui pengembangan manusia dan sumber daya alamnya.

  • Membangun rasa memiliki masyarakat di sekitar wilayah operasi terhadap Perusahaan.

  • Memastikan implementasi dari kegiatan CSR yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan, kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku serta kode perilaku.

Lima Pilar Program CSR TGI

Agar seluruh program yang dilaksanakan memberikan hasil optimal, Perseroan senantiasa melibatkan partisipasi pemerintah, lembaga swadaya maupun tokoh masyarakat sebagai mitra dalam menyusun dan merancang program yang dijalankan, agar sesuai dengan kebutuhan. Masyarakat sekitar, sebagai penerima manfaat program, dilibatkan dalam seluruh proses tersebut, agar mereka menjadi bagian dari program yang dilaksanakan, tidak hanya sebagai obyek dari program.

Untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program, Perseroan kemudian menetapkan Lima Pilar Program CSR TGI sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar, sebagai berikut.

The five pillars of TGI CSR