TGI Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi 500 Pekerja Rentan

Bagikan:
  • TGI Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi 500 Pekerja Rentan
1 / 2

Dalam upaya mendukung tercapainya cakupan semesta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) memberikan perlindungan kepada 500 pekerja rentan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 November 2025, dan dihadiri oleh perwakilan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, BPJS Ketenagakerjaan, serta manajemen TGI.

Program ini mencakup pemaparan mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, diikuti dengan penyerahan perlindungan secara simbolis bagi para pekerja rentan. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, Qomari Noorrizki, menyampaikan apresiasi kepada TGI atas kontribusinya, sekaligus mendorong perusahaan lain untuk turut berperan dalam melindungi pekerja rentan di Indonesia.

Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi serta pendapatan yang tidak stabil atau rendah, sehingga rentan jatuh dalam kemiskinan ekstrem apabila mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan. Melalui kolaborasi antara Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang peduli, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Corporate Secretary TGI, Emil Ismail, secara simbolis menyerahkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan masa perlindungan 12 bulan bagi 500 pekerja rentan di Jakarta Pusat dan Kecamatan Belakang Padang, Kepulauan Riau. TGI terus mendukung upaya Pemerintah dan memastikan para pekerja merasa aman serta terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.